Struktur Informasi

🏛️ 1. Bidang Humas Polda Kalbar

Bidhumas bertanggung jawab sebagai ujung tombak fungsi hubungan masyarakat, termasuk pengelolaan dan penyampaian informasi publik serta dokumentasi kegiatan Polri:

  • Kabidhumas memimpin dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolda.

  • Tiga sub-unit utama di bawahnya:

    • Subbag Perencanaan & Administrasi (Subbagrenmin)

    • Subbid Penerangan Masyarakat (Subbid Penmas)

    • Subbid Pengelolaan Informasi & Dokumentasi (Subbid PID)

Unit Subbid PID khusus mengurusi:

  • Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data/informasi.

  • Produksi konten berita dan dokumentasi kegiatan, termasuk yang digelar oleh Ditlantas.

  • Pemantauan serta evaluasi program humas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

💻 2. Bidang TIK Polda Kalbar

Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) memainkan peran sentral dalam penyediaan infrastruktur TI dan sistem informasi untuk seluruh Polda:

  • Dipimpin oleh Kabid TIK, bertugas menyusun rencana kerja TI, mengelola data, dan menjaga keamanan sistem.

  • Fungsi utamanya mencakup:

    • Pembangunan & pemeliharaan jaringan komunikasi data,

    • Pengolahan data hingga penyajian sistem informasi Kamtibmas,

    • Pengamanan sistem dan dokumentasi elektronis informasi Polri

🚦 3. Ditlantas Polda Kalbar

Sebagai pelaksana fungsi lalu lintas, Ditlantas juga mengelola aspek informasi internal dan eksternal terkait tugasnya:

  • Salah satu fungsinya adalah pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas, termasuk Anev (Analisis dan Evaluasi) data.

  • Unit pelaksana mencakup Subbagkitur, Subdit Gakkum, Subdit Regident, Subdit Kamsel, dan Sat PJR, semua dibantu oleh operator termasuk di bidang informasi & dokumentasi

  • Hasil dokumentasi kegiatan (seperti Operasi Keselamatan Kapuas atau penling) digunakan Bidhumas untuk publikasi dan edukasi masyarakat

🔄 Alur Kerja Informasi

  1. Ditlantas mengumpulkan dan membuat data/berita kegiatan internal melalui unit seperti Subbag, Subdit, dan Sat PJR.

  2. Data dan foto/video diserahkan ke Subbid PID (Humas) untuk dikelola, diproduksi, dan diterbitkan.

  3. Bidang TIK menyediakan sistem TI, basis data, platform publikasi (website, media sosial), serta keamanan dan backup data.

  4. Masyarakat mengakses hasil informasi lewat publikasi resmi Polda (website, aplikasi, akun media sosial resmi).